LOGO WEB3

SELAMAT DATANG

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Sumbawa Besar yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Sumbawa Besar
SELAMAT DATANG

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Sumbawa Besar menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.
PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR

Pengadilan Agama Sumbawa Besar telah melaksanakan Zona Integritas sejak tahun 2017 Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan ditahun 2020 PA Sumbawa Besar mencanangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR

Written by Super User on . Hits: 1117

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

 

 

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada Pemohon.
  2. Pemohon membayar biaya kasasi.
  3. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada Termohon Kasasi selambat-lambatnya  dalam tenggang waktu  14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak Lawan/Termohon Kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
  5. Berkas  perkara kasasi  berupa bundel  A dan bundel  B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60  hari sejak diterimanya permohonan kasasi.

  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama  untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak (Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi).

Hubungi Kami

Pengadilan Sumbawa Besar

Jl. Bungur No. 4B Kel. Lempeh

Telp: 0371-21866
Fax: 0371-21024

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Sumbawa Besar @2022