LOGO WEB3

SELAMAT DATANG

Website ini adalah portal resmi milik Pengadilan Agama Sumbawa Besar yang berisikan informasi dan berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Sumbawa Besar
SELAMAT DATANG

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Sumbawa Besar menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.
PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR

Pengadilan Agama Sumbawa Besar telah melaksanakan Zona Integritas sejak tahun 2017 Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan ditahun 2020 PA Sumbawa Besar mencanangkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA SUMBAWA BESAR

Written by Super User on . Hits: 619

 

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Berdasarkan Peraturan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 22, Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan antara lain:

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
    3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
  3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
    1. Penggugat/pemohon, atau
    2. Tergugat/termohon, atau
    3. Terdakwa, atau
    4. Saksi

Hubungi Kami

Pengadilan Sumbawa Besar

Jl. Bungur No. 4B Kel. Lempeh

Telp: 0371-21866
Fax: 0371-21024

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Sumbawa Besar @2022