Adapun mekanisme yang dilakukan terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Aparatur dengan urutan sebagai berikut :
1. Memeriksa pengaduan, meliputi :
a) Indentitas pengadu;
b) Relepansi kepentingan pengadu;
c) Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
d) Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait. Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
a) Identitas;
b) Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
c) Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuatfotokopynya dan dilegalisir.
6. Mengkonfrontirantarapengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
7. Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).
Terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim atau pegawai yang telah diketahui publik telah dimuat dalam media elektronik yakni pada website Badan Pengawas Mahkamah Agung :
http://bawas.mahkamahagung.go.id/portal/
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas