Sidang Diluar Gedung (Sidang Keliling) Isbat Nikah, Pengadilan Agama Sumbawa Besar kembali menyapa warga sekitar Desa Terusa Buer.
Sumbawa, Jumat, 24 Juli 2026– Pengadilan Agama Sumbawa Besar kembali mewujudkan pelayanan hukum yang merata dengan menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling Isbat Nikah yang bertempat di Desa Terusa, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, kegiatan ini menghadirkan pelayanan peradilan langsung ke tengah masyarakat guna mempermudah pengurusan pengesahan perkawinan tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar, Yang Mulia Bapak Basirun, S.Ag., M.Ag., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar, Yang Mulia Bapak Sugianto, S.Ag., dalam kegiatan ini yang mulia ketua pengadilan agama sumbawa, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen lembaga untuk memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah agak jauh dari pusat pelayanan.

"Kami hadir ke sini untuk memastikan setiap warga mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinannya. Isbat nikah sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan, perlindungan hak anak, hingga hak-hak hukum lainnya," ujar YM Bapak Basirun.

Dalam kegiatan kedelapan ini, tercatat sebanyak 18 perkara disidangkan yang seluruhnya merupakan perkara isbat nikah. Kehadiran masyarakat cukup antusias, menandakan tingginya kebutuhan akan layanan hukum di wilayah pedesaan. Suasana sidang tidak hanya menghadirkan proses hukum, tetapi juga nuansa kebersamaan. Warga yang menunggu giliran saling berbagi cerita, ada yang gugup menghadapi proses hukum, ada pula yang merasa lega karena akhirnya mendapat kepastian. Belasan perkara persidangan yang dilaksanakan menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau.

Pengadilan Agama Sumbawa Besar akan terus melanjutkan program sidang keliling ke berbagai wilayah lain di Kabupaten Sumbawa, guna menjamin tidak ada masyarakat yang terhalang jarak maupun biaya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
(TIM HUMAS P.A SUB)
