Articles

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN KEPEGAWAIAN

Uraian Tugas Kepegawaian

  1. Membantu Pimpinan terhadap permintaan Mahkamah Agung RI dalam melakukan recrutmen/ penerimaan Pegawai baru dan calon Hakim.
  2. Menyusun dan menyampaikan daftar CAPEG yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti latihan prajabatan.
  3. Menyiapkan surat pengujian kesehatan bagi CAPEG kepada dokter untuk pengangkatan CPNS.
  4. Mengusulkan CPNS menjadi PNS.
  5. Mempersiapkan pelaksanaan Ujian dinas Tingkat I, II, Penyesuaian Ijasah, tes kode etik Hakim.
  6. Menyusun daftar nominatif Kenaikan Pangkat, memproses usul kenaikan pangkat, dan membuat SK kenaikan pangkat sesuai kewenangan Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar.
  7. Mengusulkan dan memproses usul-usul jabatan, baik struktural maupun fungsional.
  8. Memproses usul mutasi Pegawai.
  9. Memproses usul pemberhentian dan pemensiunan Pegawai.
  10. Memproses usul pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan bentuk penghargaan lainnya.
  11. Menyelengggarakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah PNS dan jabatan.
  12. Menghimpun dan menyiapkan bahan rapat yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Kepegawaian.
  13. Melakukan pembinaan dan pengawasan Pegawai dalam lingkup Sub Bagian Kepegawaian.
  14. Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan bawahannya (DP3).
  15. Menyiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Kepegawaian.
  16. Menyusun rencana kerja Sub Bagian Kepegawaian.
  17. Membantu Hakim  dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan yang dilakukan oleh Pengadilan Agamai.
  18. Mengkonsep surat – surat keluar sehubungan dengan Bagian Kepegawaian apabila diminta oleh Pimpinan.
  19. Selaku Penanggung Jawab Informasi (PJI) sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Sumbawa tentang Struktur, Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
  20. Melaksanakan tugas – tugas sesuai Standard Operating Procedures (SOP).
  21. Melaksanakan tugas yang diberikan didelegasikan dan atau dimandatkan kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian.