PERAN PANITERA DALAM PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERADILAN DI INDONESIA
Oleh : Naffi, S.Ag., M.H
( Wakil Panitera Pengadilan Agama Pontianak)
A. PENDAHULUAN
a. Kedudukan Panitera
Kedudukan Panitera pada pengadilan merupakan unsur pimpinan. Hal ini mengandung konsekwensi bahwa segala tindakan atau aktivitas Panitera harus dipertanggung jawabkan kepada ketua Pengadilan.
Kepaniteraan pengadilan dipimpin oleh seorang Panitera yang juga merangkap sebagai sekretaris sehingga panitera juga menjadi pemimpin pada kesekretariatan pengadilan, masing-masing dibantu oleh wakil panitera dan wakil sekretaris. Dengan kedudukan seperti itu maka hubungan antara panitera dengan ketua Pengadilan berada dalam hubungan garis lurus (linear) atau garis komando dimana seluruh ketetapan ketua dilaksanakan oleh Panitera, tentu saja seorang panitera harus mampu menjadi konseptor sekaligus pekerja, karena ia sejatinya merupakan agen perubahan di sebuah Pengadilan.
b. Tugas pokok Panitera
Tugas pokok kepaniteraan ini tidak dipisahkan dengan tugas pokok pengadilan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara, seluruh kegiatan tersebut akan berjalan secara efektif dan efisien dengan menfungsikan tugas-tugas kepaniteraan. Mulai proses pendaftaran, proses persidangan memutus perkara sampai dengan pelaksanaan eksekusi, dalam hal ini memerlukan kecerdasan kerja dalam penataan administrasi, baik administrasi yang dilaksanakan secara manual maupun administrasi dengan sistem komputerisasi. Karenanya pada akhir-akhir ini tenaga kepaniteraan dituntut untuk menguasai dan mengembangkan kemanpuan di bidang Teknologi informasi dan ini akan sejalan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 193/KMA/SK/2014 tentang Pembaharuan Pola Promusi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama.
Selengkapnya .... KLIK DISINI