logo mahkamah agung website ramah difable
Proses Berperkara 309 ECOURT

Berita Terkini

Sosialisasi PTSP

Pengadilan Agama Sumbawa Besar
Gelar Satu Jam Sosialisasi PTSP, e-Court dan Zona Integritas 
(one hour socialization)


Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sumbawa Besar dilaksanakan sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), e-Court  dan Zona Integritas (ZI) Selasa 14 Agustus 2018.

Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar Drs. Sahlan, S.H.,M.H., yang dihadiri oleh Para Hakim, Seluruh Pejabat Fungsional dan Struktural beserta seluruh ASN Pengadilan Agama Sumbawa Besar.

Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 08.00 Wita, diawali dengan penyampaian progress SAPM Tahun 2018 yang disampaikan oleh Wakil Ketua PA Sumbawa Besar  H. Akhmad Junaidi, S.H yang bertindak selaku Ketua SAPM. Beliau memaparkan bahwa pembuatan dan penyusunan dokumen SAPM telah dilaksanakan oleh masing-masing penanggung jawab (Pj.), baik itu Pj. Manajemen, Pj. Kesekretariatan dan Pj. Kepaniteraan. Satu hal yang beliau tekankan agar semua eviden harus dibuat, ditata dan disusun dengan baik untuk memudahkan proses penyusunan dokumen SAPM. Khusus terkait pembuatan rist register oleh masing-masing Pj. dan CPAR oleh masing-masing Kasubbag dan Panmud agar segera diinventarisir, termasuk monitoring sasaran mutunya.

Sosialisasi PTSP

Dalam pemaparannya Ketua PA Sumbawa Besar Drs. Sahlan, S.H.,M.H., bahwa implementasi PTSP mengacu kepada surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 1946/DjA/OT.01.3/VIII/2018, tanggal 02 Agustus 2018 perihal Penilaian PTSP di Lingkungan Peradilan Agama. PTSP adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pelayanan public di pengadilan agama yang meliputi : Pelayanan Meja Informasi, Pelayanan Meja Pengaduan, Pelayanan Meja I, Pelayanan Kasir, Pelayanan Bank Persepsi, Pelayanan Meja II dan Pelayanan Meja III, yang tujuannnya untuk peningkatan kinerja dan pelayanan pengadilan serta peningkatan kepuasan masyarakat pencari keadilan.

Dirjen Badilag berharap pada acara rapat koordinasi dan pembinaan tanggal 10 Agustus 2018 yang diikuti oleh Ketua PA Sumbawa Besar menyatakan agar seluruh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat membuat dan mengimplementasikan PTSP di tahun 2018 ini. Untuk dapat mengikuti penilaian PTSP agar dipersiapkan pembuatan Video terkait proses pelayanan PTSP di Pengadilan Agama Sumbawa Besar, yang dipandu oleh Panitera dan Sekretaris, serta diharapkan masukan dan saran dari para hakim. Bahwa dalam pembuatan Video atau Audio-visual agar memperhatikan narasi yang menggambarkan proses pelayanan mulai dari pelayanan informasi, pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, penyerahan produk pengadilan, hingga pelayanan pengaduan, yang durasinya maksimal 10 menit, dipilih siapa yang menjadi actor/aktrisnya, dan susunan teks kata-katanya.

Adapun kriteria penilaian PTSP yang perlu diperhatikan adalah Tata letak dan desain, Kelengkapan Sarana-prasarana, Kecakapan dan keramahan petugas PTSP, Prosedur baku PTSP serta Ketersediaan dan kejelasan informasi PTSP;

Sosialisasi Implementasi e-Court

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi e-court, Penerapan Implementasi e-court mengacu kepada ketatapan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Eletronik atau e-court. Untuk penerapan implementasi e-court ada beberapa hal yang harus di perhatikan yaitu:

1)      Memastikan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah digunakan secara maksimal;

2)      Memastikan bank untuk pembayaran biaya perkara adalah bank yang telah menjadi mitra Mahkamah Agung RI dalam penerapan e-court yaitu Bank BNI, Bank BNI Syari’ah, Bank BRI, Bank BRI Syari’ah, Bank Syari’ah Mandiri (BSN), dan Bank BTN.

3)      Mempelajari regulasi, business process dan aplikasi e-court.

4)      Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana untuk pengimplementasian e-court di pengadilan.

Khusus untuk bank persepsi Ketua Pengadilan Agama Sumbawa Besar menghimbau agar dilakukan penjajakan dengan salah satu bank tersebut untuk kesiapan atau kesediannya bekerjasama melakukan pembayaran secara virtual, lebih khusus bank yang berlabel Syariah.

Ada beberapa Pengadilan Tingkat Pertama yang telah dijadikan sebagai pilot project penertapan Implementasi e-court di Indonesia di awal tahun 2018, dan diharapkan sampai dengan akhir tahun 2018 seluruh Pengadilan harus mengimplementasikan e-court dalam pelayanan.

Sosialisasi Zona Integritas

Kegiatan diakhiri dengan sosialisasi Zona Integritas (ZI). Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai  komitmen untuk mewujudkan WBK/ WBBM melaui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkata kualitas pelayanan publik.

Adapun WBK/WBBM sendiri adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Untuk mendapatkan predikat Zona integritas, sebagaimana peraturan Menteri PAN-RB diatas, dalam hal ini Mahkamah Agung sudah sejak lama mengaplikasikan komponen-komponen tersebut  seperti; Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.


 

Lebih lanjut Ketua PA Sumbawa Besar menyatakan Implementasi Pembangunan Zona Integritas di peradilan agama mengacu pada program prioritas Dirjen Badilag yang penjabarannya dapat dilihat pada Buku I Pedoman SAPM pada BAB V yang isinya meliputi:

1)    Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBM) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanai (WBBM);

2)    Pelayanan informasi melalui website pengadilan;

3)    Penyelesaian perkara tepat waktu;

4)    Minutasi dalam satu hari (one day minutation);

5)    Publikasi putusan dalam satu hari (one day publish);

6)    Administrasi perkara secara eletronik (e-court);

7)    Implementasi SIPP.

Untuk mencapai keberhasilan program tersebut, baik itu kegiatan PTSP, e-court maupun zona integritas,  ada 4 K pesan Dirjen Badilag yang disampaikan oleh Ketua PA Sumbawa Besar yang perlu diterapkan yaitu; 1) Komunikasi, 2) Koordinasi, 3) Kooperatif, dan4) komitmen yang harus dibangun dan ditanamkan pada diri tiap personil aparatur Pengadilan Agama Sumbawa Besar.

Akhirnya tepat pukul 09.00 Wita acara sosialisasi PTSP, e-Court dan Zona Integritas ditutup dengan pembacaan hamdalah bersama yang dipimpin oleh Ketua PA Sumbawa Besar. (Doc. Tim IT PA Sub.)

 

Fokus Pengumuman

  • +


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

TypographyAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Kunjungi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia  

Agenda Pimpinan